Laporan Pemakaian Dan Lembar Permintaan Obat Kotabaru

Menuju Pengelolaan LPLPO Kotabaru Yang Lebih Baik



Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan salah satu unit kerja yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.

Upaya penyelenggaraan sarana kesehatan tersebut dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajad kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes).

Puskesmas memiliki beberapa sub unit kerja dalam bentuk klinik seperti klinik gigi dan mulut (KGM), klinik ibu dan anak, imunisasi gizi, klinik lansia, klinik remaja, dan apotek. Setiap bagian unit memiliki tugas pokoknya masing-masing, sesuai dengan kemampuan tenaga keahlian dan fasilitas yang tersedia di setiap unitnya. Adapun tugas pokok dari beberapa unit yaitu, klinik gigi dan mulut melakukan pelayanan yang berkualitas dengan perawatan secara terpadu oleh dokter gigi yang ahli dibidangnya.
Kesehatan ibu dan anak (KIA) adalah pelayanan kesehatan ibu dan anak yang meliputi pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pemeriksaan bayi, anak balita dan anak prasekolah sehat. Klinik lansia memberikan layanan berupa pemeriksaan kesehatan lansia meliputi kesehatan fisik dan mental emosional. Klinik remaja merupakan salah satu wujud pemenuhan hak remaja untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang ramah remaja, dengan memberikan layanan berupa layanan kesehatan umum, tes buta warna, tes golongan darah, konsultasi berat badan (BB) ideal, permasalahan kesehatan reproduksi remaja dan lain-lain.

Sementara itu Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran tenaga kerja, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap unit pada apotek akan melakukan prosedur laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO), yang mana laporan tersebut akan dilihat oleh bagian gudang setiap bulannya untuk melihat jumlah persediaan obat yang ada di setiap unit apotek. Unit kerja apotek setiap harinya akan membuat laporan jumlah pemakaian yang terjadi pada bagian apotek, dan kemudian laporan harian tersebut akan di akumulasikan untuk membuat laporan bulanan pada apotek tersebut.

Dimana laporan yang telah dibuat oleh bagian apotek akan dilihat oleh bagian gudang sehingga bagian gudang dapat membuat laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO) yang akan dikirimkan ke Dinas Kesehatan sebagai laporan jumlah pemakaian dan lembar permintaan obat di Puskesmas.
Bagian apotek dan bagian gudang dalam pembuatan laporan pemakaian dan lembar permintaan obat tersebut belum memiliki aplikasi terpadu dalam pengolahan datanya. Bagian apotek dan bagian gudang biasanya menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Sementara itu untuk penyampaian laporan dari puskesmas ke Dinas Kesehatan melalui pengiriman dokumen, sehingga memerlukan waktu dan sarana transportasi.

Berdasarkan laporan yang sekarang masih dilakukan dengan cara menggunakan dokumen, yang harus diantar dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan, maka untuk menyikapi kondisi tersebut diperlukan upaya untuk mempercepat pengiriman lapoaran atau data yang dilakukan  melalui penggunaan teknologi inforasi yang sekarang ini terus berkembang, sehingga data atau laporan dapat dikirim dalam bentuk data digital atau elektronik, salah satu bentuk media yang digunakan untuk pengiriman data atau laporan secara online.

Melalui pengiriman data secara online tersebut, tentunya diharapkan akan dapat mempermudah dan mempercepat penyampaian laporan pemakaian dan permintaan obat pada masing-masing puskesmas, sementara laporan dan permintaan obat paada Dinas Kesehatan akan semakin cepat dalam menyediakan obat maupun penyediaan data dan informasi yang terkait dengan obat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar