Menuju Pengelolaan LPLPO Kotabaru Yang Lebih Baik
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan salah satu unit kerja yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.
Upaya penyelenggaraan sarana
kesehatan tersebut dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat
luas guna mencapai derajad kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu
pelayanan kepada perorangan. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis
kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Secara umum,
mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan
rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya
kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan
seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa
maupun pos bersalin desa (polindes).
Puskesmas memiliki beberapa sub
unit kerja dalam bentuk klinik seperti klinik gigi dan mulut (KGM), klinik
ibu dan anak, imunisasi gizi, klinik lansia, klinik remaja, dan apotek.
Setiap bagian unit memiliki tugas pokoknya masing-masing, sesuai dengan
kemampuan tenaga keahlian dan fasilitas yang tersedia di setiap unitnya.
Adapun tugas pokok dari beberapa unit yaitu, klinik gigi dan mulut melakukan
pelayanan yang berkualitas dengan perawatan secara terpadu oleh dokter gigi
yang ahli dibidangnya.
Kesehatan ibu dan anak (KIA)
adalah pelayanan kesehatan ibu dan anak yang meliputi pelayanan ibu hamil,
ibu bersalin, ibu nifas, keluarga berencana, kesehatan reproduksi,
pemeriksaan bayi, anak balita dan anak prasekolah sehat. Klinik lansia
memberikan layanan berupa pemeriksaan kesehatan lansia meliputi kesehatan
fisik dan mental emosional. Klinik remaja merupakan salah satu wujud pemenuhan
hak remaja untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang ramah remaja, dengan
memberikan layanan berupa layanan kesehatan umum, tes buta warna, tes
golongan darah, konsultasi berat badan (BB) ideal, permasalahan kesehatan
reproduksi remaja dan lain-lain.
Sementara itu Apotek adalah
suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran tenaga kerja, dan
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasian menurut
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian
mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian
obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta
pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap unit pada apotek akan
melakukan prosedur laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO), yang
mana laporan tersebut akan dilihat oleh bagian gudang setiap bulannya untuk
melihat jumlah persediaan obat yang ada di setiap unit apotek. Unit kerja
apotek setiap harinya akan membuat laporan jumlah pemakaian yang terjadi pada
bagian apotek, dan kemudian laporan harian tersebut akan di akumulasikan
untuk membuat laporan bulanan pada apotek tersebut.
Dimana laporan yang telah
dibuat oleh bagian apotek akan dilihat oleh bagian gudang sehingga bagian
gudang dapat membuat laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO)
yang akan dikirimkan ke Dinas Kesehatan sebagai laporan jumlah pemakaian dan
lembar permintaan obat di Puskesmas.
Bagian apotek dan bagian
gudang dalam pembuatan laporan pemakaian dan lembar permintaan obat tersebut
belum memiliki aplikasi terpadu dalam pengolahan datanya. Bagian apotek dan
bagian gudang biasanya menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Sementara itu
untuk penyampaian laporan dari puskesmas ke Dinas Kesehatan melalui
pengiriman dokumen, sehingga memerlukan waktu dan sarana transportasi.
Berdasarkan laporan yang
sekarang masih dilakukan dengan cara menggunakan dokumen, yang harus diantar
dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan, maka untuk menyikapi kondisi tersebut
diperlukan upaya untuk mempercepat pengiriman lapoaran atau data yang
dilakukan melalui penggunaan teknologi
inforasi yang sekarang ini terus berkembang, sehingga data atau laporan dapat
dikirim dalam bentuk data digital atau elektronik, salah satu bentuk media
yang digunakan untuk pengiriman data atau laporan secara online.
Melalui pengiriman data
secara online tersebut, tentunya diharapkan akan dapat mempermudah dan
mempercepat penyampaian laporan pemakaian dan permintaan obat pada
masing-masing puskesmas, sementara laporan dan permintaan obat paada Dinas
Kesehatan akan semakin cepat dalam menyediakan obat maupun penyediaan data
dan informasi yang terkait dengan obat tersebut.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar